Sunday, July 17, 2016

KAIDAH KOMPROMISASI HADIS-HADIS YANG BERTENTANGAN [IKHTILAF AL-HADIS]

KAIDAH KOMPROMISASI HADIS-HADIS YANG BERTENTANGAN [IKHTILAF AL-HADIS]

MAKALAH
QAWA’ID AL-TAHDITS

PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


DOSEN MATA KULIAH
Dr. SAIFUDDIN, M.Ag.
Dr. DZIKRI NIRWANA, S.Th.I., M.Ag.

OLEH

M. BAIDILLAH
NIM. 1402521312


PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
BANJARMASIN

2014/2015



KATA PENGANTAR

      Dengan mengucap Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, yang senantiasa selalu melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya kepada kita semua. Shalawat dan salam atas junjungan jkita Nabi besar Muhammad SAW beserta sahabat, kerabat dan orang-orang yang mengikuti langkah beliau hingga akhir zaman. Sehingga penyusun dapat menyelesaiakan makalah ini yang berjudul “KAIDAH KOMPROMISASI HADIS-HADIS YANG BERTENTANGAN (IKHTILAF AL-HADIS)“.
            Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memperluas wawasan dalam rangka memperbanyak ilmu pengetahuan dan juga sebagai salah satu syarat yang wajib di penuhi. Penyusun sepenuhnya sangat menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya di sebabkan keterbatasan pengetahuan penyusun oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini yang akan datang.
            Dalam proses penyelesaian makalah ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada :
Bapak Dr. SAIFUDDIN, M.Ag. dan Dr. DZIKRI NIRWANA, S.Th.I., M.Ag. selaku dosen mata kuliah Qawaid Al Tahdis
            Akhirnya penyusun mengharapkan semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi diri penyusun maupun bagi orang lain.
                                                                                    Banjarmasin,                          2014
                                                                                                       
                                                                                                       Penyusun


DAFTAR ISI
                                                                                   
                                                       

Halaman Judul
……………………………………………..………………………
i
Kata Pengantar
…………………………..…………………………………………
ii
Daftar isi
……………..………………………………………………………
iii



BAB I
A. PENDAHULUAN………………...…………………………..
1

B. PENGERTIAN IKHTILAF AL HADIS ……………………
2

C. PENYEBAB ADANYA IKHTILAF AL HADIS …………...
3

D. METODE PENYELESAIAN IKHTILAF AL HADIS …….
4



BAB II
PENUTUP ……………………………………………...………...
14

 Simpulan ………………………………………………………….
14



DAFTAR PUSTAKA               


BAB I

A.  PENDAHULUAN
Hadis adalah sumber hukum kedua bagi umat Islam. Kedudukannya merupakan penjelas bagi al-Quran. Umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran dari al-Quran tanpa petunjuk secara rinci dari hadis. Berbagai ibadah utama dalam Islam perintahnya ada dalam al-Quran, seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain. Perintah itu berbentuk umum, sementara hadis datang dengan rincian yang jelas. Hadis sangat diperlukan untuk dapat mengamalkan ajaran islam secara sempurna. Ibadah shalat lima waktu perintahnya dalam Al Qur’an, teknis pelaksanaannya hadis yang menjelaskan. Pengamalan perintah al-Quran tidak bisa terlepas dari hadis.
Hadis Nabi Muhammad yang sampai pada kita hari ini banyak jumlahnya. Tidak semuanya hadis Nabi itu dapat kita terima secara mutlak. Hal  ini  disebabkan  hadis  Nabi  tersebut  masih  terbagi  ke  dalam  berbagai bentuk hadis. Tentunya kita sepakat bahwa hadis yang dapat dijadikan sebagai hujjah adalah hadis  yang  termasuk  kategori maqbul.  Namun  hadis  maqbul  tidak dapat diterima begitu saja karena pada hadis maqbul terdapat persoalan-persoalan yang   meragukan   untuk   dijadikan   sebagai  hujjah   dalam   menyelesaikan masalah. Persoalannya adalah terdapatnya pada hadis maqbul riwayat-riwayat yang  antara  satu  dengan  yang lainnya  tampak  saling bertentangan  artinya menyangkut masalah yang dihadapi tersebut disatu pihak ditemukan hadis dengan ketentuan hukum yang membolehkan  atau bahkan memerintahkan. Sedangkan dipihak lain ditemukan pula hadis dengan ketentuan hukum yang melarang.
Dalam   proses   perkembangan   ilmu   hadis   mengalami   beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya, hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir dari para pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penelitian hadis. Kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadis-hadis, baik dari segi pembagiannnya ataupun  ilmu-ilmu   yang   mendukung   adanya   pembukuan  hadis.[1]   Dan   juga   dalam perkembangannya hadis juga membutuhkan berbagai ilmu yang membahas tentang   bagaimana   caranya   memahami   hadis.   


[1] Assa‟idi Sa‟adullah, Hadis-hadis Sekte.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) h. 11

Selengkapnya bisa di download 

No comments:

Post a Comment