FORLAP DIKTI
Isu di kalangan para guru di Sei Tatas, mengenai penolakan BKN tentang usul kenaikan pangkat oleh guru jika ijazah sarjana guru tersebut tidak online di Forlap Dikti. Setelah dilansir ke BKPPD mereka menyatakan bahwa jika tidak ada keterangan lulus maka tidak bisa usul kenaikan pangkat. Benarkah demikian?
Ada salah seorang guru yang menanyakan langsung ke BKPPD Kab. Kapuas tentang keterangan kuliah beliau dengan membawa hasil printout dari web Forlap dikti, berikut gambarnya:
Menurut BKPPD Kab. Kapuas masih kurang keterangan dari Riwayat Status Kuliah, dari keterangan gambar diatas nomor 1-4 menerangkan keterangan aktif kuliah, kemudian harus ada lagi No. 5 keterangan LULUS nya. Sedangkan keterangan lulus tidak ada, maka harus diperbaiki lagi ......, online lagi ........, kirim lagi..........
Silakan hubungi operator Perguruan Tinggi Masing-masing, Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment